Awal November 2009 sebagian besar pelaku usaha di sektor pasar keuangan dan penerbangan 'berteriak-teriak' karena merasa terbebani dengan adanya tambahan biaya pajak. Ini terjadi akibat pemberlakuan dua Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tentang pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Dua perdirjen yang bikin heboh itu tak lain adalah PER-61/PJ/2009 tentang Tata cara Penerapan P3B yang kemudian direvisi dengan SE-114/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan P3B.
Sebenarnya apa yang salah dengan dua perdirjen itu sampai-sampai para pelaku usaha merasa keberatan?