|
 | - Adanya pemisahan fungsi yang lebih jelas antara fungsi pelayanan, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan keberatan. Fungsi pelayanan dan pengawasan berada pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi, dan fungsi pemeriksaan berada pada Fungsional Pemeriksa Pajak, sedangkan pada organisasi KPP lainnya fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan dalam satu seksi.
- Fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak lebih efektif karena dilakukan melalui staf khusus yaitu Account Representative (AR). Setiap Wajib Pajak memiliki AR.
- Proses pelaksanaan pekerjaan baik untuk pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan menjadi lebih efisien dan mengurangi birokrasi sehingga cost of compliance relatif lebih rendah; Dengan adanya AR maka penanganan atas berbagai aspek perpajakan akan menjadi lebih cepat dan dapat dimonitor.
- Manajemen pemeriksaan lebih efisien dan efektif karena berada dalam satu unit dan SDM dispesialisasikan pada sektor tertentu.
Karena fungsi pemeriksaan dan fungsi lainnya berada dalam satu unit maka koordinasi fungsi tersebut lebih baik, dan karena fungsi pemeriksaan difokuskan kepada sektor-sektor usaha tertentu maka hasil pemeriksaan akan lebih efektif dengan perlakuan perpajakan yang seragam.
|
|