header
 
Pelayanan
NPWP/PKP/SK Terdaftar
Perubahan Tahun Buku
Surat Keterangan Fiskal
Acc.Representative
Surat Keterangan Domisili
Penggunaan Nilai Buku
Pembayaran Online
FORUM TEST
Berita
Index Berita
Hubungi Kami


Jl. TMP Kalibata No.19 Gedung B
Jakarta Selatan 12760
Kotak Pos 4466/Kby

Tlp :  (021) 794 1890
             (021) 798 3767
Fax : (021) 797 5359



 
 
PENERBITAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK ATAU PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN YANG KE-DUA PDF Print E-mail
  1. Syarat-syarat
    Wajib Pajak yang hendak melakukan perubahan tahun buku/tahun pajak atau perubahan metode pembukuan yang ke-dua dan seterusnya wajib menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
    1. Identitas Wajib Pajak
    2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
  2. Lain-lain
    1. Berkas permohonan Wajib Pajak yang telah lengkap diteruskan oleh KPP ke Kepala Kantor Wilayah untuk permohonan yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
    2. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
    3. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu:
      • lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
      • lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
      • lembar 3 : untuk arsip
 
 

  © KPPPMASATU. All rights reserved 2007