|
PENERBITAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK ATAU PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN YANG KE-DUA |
|
|
|
Syarat-syarat Wajib Pajak yang hendak melakukan perubahan tahun buku/tahun pajak atau perubahan metode pembukuan yang ke-dua dan seterusnya wajib menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan : Identitas Wajib Pajak Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
Lain-lain Berkas permohonan Wajib Pajak yang telah lengkap diteruskan oleh KPP ke Kepala Kantor Wilayah untuk permohonan yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu: - lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
- lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar 3 : untuk arsip
|