|
PENERBITAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU |
|
|
|
- Pengertian
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku adalah: - Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha;
- Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yang akan "Go Public" dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.
- Syarat-syarat
- mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP pemohon terdaftar yang antara lain menyebutkan:
- Nama badan usaha yang menerima pengalihan dan melakukan pengalihan;
- Data/informasi pembayaran pajak tahun berjalan (termasuk kewajiban pajak cabang-cabang yang terdaftar di KPP Lokasi);
- Data/informasi pembayaran tunggakan ketetapan pajak dalam tahun berjalan (termasuk kewajiban pajak cabang-cabang yang terdaftar di KPP Lokasi); dan
- Data/informasi pembayaran tunggakan ketetapan PBB dalam tahun berjalan (termasuk kewajiban pajak cabang-cabang yang terdaftar di KPP Lokasi);
- Permohonan dilampiri dengan:
- Neraca proforma penggabungan/peleburan/pemekaran usaha
- Daftar harta yang dialihkan (khusus tanah dan atau bangunan) dalam rangka penggabungan/peleburan/pemekaran usaha
- Daftar pemegang saham sebelum dan sesudah penggabungan/peleburan usaha
- Diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah proses penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dilakukan
- dalam hal penggabungan atau peleburan usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta;
- dalam hal pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.
- sudah melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang/perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi;
- Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.
- Lain-lain
- Apabila permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan proses penelitian dan konfirmasi yang diperlukan, menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap
- Jika batas waktu 1 (satu) bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
- Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan
- Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.
|