header
 
Pelayanan
NPWP/PKP/SK Terdaftar
Perubahan Tahun Buku
Surat Keterangan Fiskal
Acc.Representative
Surat Keterangan Domisili
Penggunaan Nilai Buku
Pembayaran Online
FORUM TEST
Berita
Index Berita
Hubungi Kami


Jl. TMP Kalibata No.19 Gedung B
Jakarta Selatan 12760
Kotak Pos 4466/Kby

Tlp :  (021) 794 1890
             (021) 798 3767
Fax : (021) 797 5359



 
 
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR, KARTU NPWP DAN SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PDF Print E-mail
  1. Pengertian
    1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
    3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Tata cara permohonan
    1. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
    2. Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.
    3. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti fotokopi surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat dan fotokopi KTP pengurus.
  3. Penyelesaian
    1. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratan diterima secara lengkap.
    2. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratan diterima secara lengkap.
    3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Surat Keterangan Terdaftar, kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratan diterima secara lengkap.
 
 

  © KPPPMASATU. All rights reserved 2007