header
 
Pelayanan
NPWP/PKP/SK Terdaftar
Perubahan Tahun Buku
Surat Keterangan Fiskal
Acc.Representative
Surat Keterangan Domisili
Penggunaan Nilai Buku
Pembayaran Online
FORUM TEST
Berita
Index Berita
Hubungi Kami


Jl. TMP Kalibata No.19 Gedung B
Jakarta Selatan 12760
Kotak Pos 4466/Kby

Tlp :  (021) 794 1890
             (021) 798 3767
Fax : (021) 797 5359



 
 
Ngemplang Pajak, Bisa Kena Penyanderaan Pajak Polisi dan Ditjen Pajak PDF Print E-mail
Wednesday, 10 February 2010
JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, dalam waktu dekat polisi bakal melakukan penandatanganan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding antara Departemen Keuangan dan Pihak Kepolisian terkait penanganan pengemplang pajak.

Nantinya, dalam MoU itu akan diatur mekanisme kewenangan dua lembaga dalam menangani kasus pajaknya. "Permasalahan-permasalahan pajak, Polri akan bantu penuh Direktorat Jenderal pajak dalam pengungkapannya," ujar Ito kala dihubungi, Selasa (9/2). Ia bilang, MoU itu juga akan meliputi wajib pajak perseorangan dan perusahaan.

Ito bilang, poin yang bakal diatur dalam MoU tersebut meliputi sanksi dan aturan terkait pengemplang pajak. Juga diatur mengenai kewenangan masing masing dalam sengketa pajak. "Kita tidak masuk dalam ranah pajaknya, tapi kita masuk dalam ranah tindak pidananya yang tersangkut dalam masalah pajak itu," tegasnya.

Soal kapan MoU tersebut ditandatangani, Ito mengatakan akan dilakukan secepatnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Nah, jika MoU itu selesai ditandatangani, selanjutnya akan diaktifkan lembaga penyanderaan pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak dan Kepolisian. Nantinya, para pengemplang pajak akan kena upaya paksa berupa penyanderaan.

Sumber : Kontan Online

 

Last Updated ( Wednesday, 10 February 2010 )
 
 

  © KPPPMASATU. All rights reserved 2007