header
 
Pelayanan
NPWP/PKP/SK Terdaftar
Perubahan Tahun Buku
Surat Keterangan Fiskal
Acc.Representative
Surat Keterangan Domisili
Penggunaan Nilai Buku
Pembayaran Online
FORUM TEST
Berita
Index Berita
Hubungi Kami


Jl. TMP Kalibata No.19 Gedung B
Jakarta Selatan 12760
Kotak Pos 4466/Kby

Tlp :  (021) 794 1890
             (021) 798 3767
Fax : (021) 797 5359



 
 
Penyidikan Dugaan Pidana Pajak KPC Dipercepat PDF Print E-mail
Wednesday, 10 February 2010
Direktur Jenderal Pajak akan segera menyelesaikan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan pihak KPC.

Plt Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan bila proses penyidikan yang dilakukan selama ini sedikit terhambat akibat pengajuan gugatan praperadilan pihak KPC.

"Dengan ini [keputusan Pengadilan Negeri Jaksel] kami makin semangat. Kalau kemarin [penyidikan] jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penindakan penyidikan speed-nya akan dipercepat,” katanya di Jakarta, hari ini.

Dia juga berharap dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, akan semakin memudahkan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik itu sebagai saksi maupun tersangka.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.

Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.

Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.

"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.

Sumber : Bisnis Indonesia

 

Last Updated ( Wednesday, 10 February 2010 )
 
 

  © KPPPMASATU. All rights reserved 2007