|
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi praktik transfer pricing yang belakangan ini marak di Indonesia. Praktik tersebut tak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak (WP). "Kami ingin menciptakan fair-nessdalam transaksi perpajakan," kata Kepala Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lain DJP Edward Hamonangan Sianipar dalam seminar tentang Praktik Transfer Pricing di Indonesia yang diselenggarakan oleh Precious-Nine Consulting dengan Investor Daily di Jakarta, Selasa (2/2).
Transfer pricing (TP) dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Data OECD menyebutkan, lebih dari 60% perdagangan dunia dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi. DJP, kata dia, mencermati sejumlah perusahaan besar yang tidak proporsional dalam membayar kewajiban pajaknya. Logikanya, ketika suatu perusahaan bertambah besar maka laba yang diperolehnya juga akan semakin besar dan kewajiban membayar pajak juga meningkat. Tetapi seringkali yang terjadi sebaliknya, banyak perusahaan makin berkembang tetapi perolehan labanya tidak signifikan dan setoran pajaknya juga kecil. "Ini yang kami cermati," ujarnya. Untuk menciptakan rasa keadilan bagi WP, ia berharap masyarakat ikut serta mengawasi transfer pricing, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan afiliasi. "Jadi, begitu ada transaksi afiliasi, perlu dipertanyakan apakah itu wajar atau tidak. Tentang angkanya, saya tidak berkompeten menyebutkannya," kata dia. Jenis Transfer Pricing Menurut Edward Hamonangan, jenis-jenis transaksi afiliasi yang rawan praktik transfer pricing, antara lain pembayaran jasa, bunga, penjualan dan pembelian barang, royalti, pengalihan harta, serta transaksi dengan penduduk tax haven. Untuk meminimalisasi praktik semacam itu, kata dia, DJP meminta seluruh WP mengisi laporan transaksi yang dilakukan dengan penduduk tax haven.la memberikan tiga contoh kasus penghindaran tarif pajak di Indonesia. Pertama, transaksi penjualan ekspor melalui perusahaan afiliasi yang didirikan di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh yang berlaku di Indonesia. Kedua, transaksi pembayaran imbalan jasa dari perusahaan afiliasi yang didirikan di negara yang memiliki tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh yang berlaku di Indonesia. Ketiga, transaksi penjualan barang domestik yang terutang pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Melalui perusahaan afiliasi, kata dia, PPnBM yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari harga penyerahan kepada konsumen akhir karena hanya memperhitungkan nilai tambah proses produksi atau impor. Sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, kata dia, DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak (WP) yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya. "Maksud diadakannya ketentuan ini adalah- untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak akibr* adanya hubungan istimewa," ujar Edward. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Nilai Pabean Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Widhi Hartono mengatakan, ada beberapa kriteria hubungan istimewa yang sering dilakukan dalam transfer pricing. Pertama, pegawai atau pimpinan pada sebuah perusahaan juga menjadi pegawai atau pimpinan di perusahaan lain. Kedua, mereka yang dikenal/dike-tahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan. Ketiga, pekerja dan pemberi kerja. Keempat, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai 5% atau lebih saham yang mereka miliki dalam satu perusahaan. Kelima, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak lainnya. Keenam, mereka yang secara langsung atau tidak langsung diawasi pihak ketiga. Ketujuh, mereka yang secara bersamaan langsung dan tidak langsung menguasai pihak ketiga. Kedelapan, mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga. Menurut dia, pembuktian adanya hubungan istimewa atau tidak dalam memengaruhi harga, dilakukan dengan test value. Yaitu, data yang disampaikan importir (pembeli di Indonesia), tentang harga barang identik yang dijual oleh penjual yang sama kepada pembeli yang berbeda di Indonesia, yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan penjual di luar negeri. Untuk mengantisipasinya, kata dia, importir atau pembeli berkewajiban membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena itu, strategi yang kami terapkan adalah melakukan supervisi, sinergi, dan mediasi. Ketiganya merupakan satu kesatuan," kata dia. Pengamat Perpajakan Soeryo Koe-soemo Adjie mengatakan, untuk mengatasi transfer pricing bisa dilakukan dua penyesuaian. Pertama, DJP mengoreksi penghasilan suatu WP akibat penerapan Arms Length Principles terkait transaksi WP tersebut dengan pihak lain di negara kedua. Kedua, koreksi berupa pengenaan pajak atas transaksi sekunder. Intinya, Arms Length Principle perlu tetap diterapkan di seluruh dunia, dan perlu harmonisasi kewajiban doku- mentasi secara internasional. "Saya mendukung upaya DJP yang giat menyosialisasikan intern dan ekstern rencana peraturan baru dan pemeriksaan transfer pricing," ungkap dia. Semua Bisa Diatur Managing Partner PreciousNine Robertus Winarto menyatakan, dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, harga suatu barang atau jasa umumnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Berapa pun harga yang disepakati dianggap wajar. "Dalam transaksi terkendali, mekanisme pasar sering tidak ada, atau kecil sekali pengaruhnya. Bahasa awamnya, semua bisa diatur," kata dia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama dari otoritas pajak, bahwa perusahaan multinasional dapat menggeser labanya dari suatu negara ke negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (taxhaven). Dalam konteks inilah, otoritas pajak berbagai negara dan juga wajib pajak bersepakat memberlakukan Arms Length Principle tersebut Secara umum, kata dia, perusahaan multinasional beroperasi dalam suatu sistem produksi dan distribusi yang terintegrasi. Akibatnya, transaksi antarperusahaan dalam grup mereka sendiri menjadi tak terhindarkan. Di satu sisi, hal itu memberi peluang untuk merencanakan pajak global (global tax planning). Di sisi lain, ini merupakan tantangan agar WP melaporkan laba yang wajar di setiap negara tempat mereka beroperasi. "Masalah t-nsfer pricing menjadi concern di setiap negara, bukan hanya Indonesia," ujarnya. Kegagalan untuk memenuhi prinsip kewajaran di suatu negara bisa menimbulkan koreksi transfer pricing Aan otoritas pajak negara tersebut. Hal ini bisa menimbulkan double taxation. Ia menegaskan, dokumentasi transfer pricing menjadi sesuatu yang mutlak. Ini sekaligus menjadi sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kepada DJP bahwa transaksi-transaksi mereka lakukan sesuai prinsip kewajaran. Sumber : Investor Daily Indonesia |